Sabtu, 20 Februari 2010

PELABUHAN

PENGERTIAN-PENGERTIAN

Pelabuhan:
Adalah "tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan btas-batas tertentu dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai tempat bersandar,berlabuh, naik turun penumpang dan/bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan mitra dan antar moda transportasi." (UU no 21 Tahun 1992 Bab I Pasal 1).

Kepelabuhanan:
Adalah "meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda". (UU no 21 Tahun 1992 Pasal 1).



FUNGSI PELABUHAN

1. Gateway
Sebagai gatewaw (Pintu Gerbang) suatu negara atau daerah, karena suatu kapal dapat memasuli suatu negara/daerah melalui pelabuhan negara atau daerah yagng bersangkutan.
2. Interface
Pelbuhan berfungsi sebagai interface (penghubung), makudnya bahwa plabuhan dengan segala fasilitasnya yang tersedia dapat melakukan kegiatan pemindahan muatan dari angkutan laut (kapl) keangkutan darat atau sebaliknya.
3. Link
Pelabuhan berfungsi sebagai link (mata rantai), maksudnya adalah bahwa pelabuhan merupakan mata rantai dari proses transportasi (pengangkutan) muatan dari daerah produsen (asal barang) sampai kedaerah penerima atau konsumen.
4. Industry Entity (Estate/Zone)
Pelabuhan sebagai industry entity (kawasan industri), masudnya adalah karena perubahan mrupakan lingkungan kerja yang bersifat dinamis, maka penyediaan berbagai fasilitas pelabuhan perlu dikembangkan termasuk fasilitas untuk industri, terutama industri yang ada hubungannya dengan perkapalan dan transportasi laut lainnya.



JENIS-JENIS PELABUHAN

A. Ditinjau dari segi penggunaanya:
1. Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri
2. Pelabuhan yang tidak terbuka untuk perdagangan luar negeri

B. Ditinjau dari segi jenis penyelenggaraannya
1. Pelabuhan Umum, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan.
a. Pelabuhan Umum yang diusahakan
b. Pelabuhan umum yang tidak diusahakan
2. Pelabuhan Khusus, yang diselenggarakan dan dioprasikan oleh suatu Badan Hukum Indonesia, yang digunakan untuk melayani kegiatan sendiri guna menjamin kegiatan tertentu, misalnya: Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Krakatau Steel di Cilegon-Banten.



FASILITAS PELABUHAN

1. Fasilitas Infrastruktur
Adalah fasilitas dasar yang digunakan untuk melayani kapal-kapal seperti alur pelayaran dan sarana bantu Navigasi, kolam pelabuhan, break-water,dermaga/tambatan dan lahan pelabuhan,dsb.
2. Fasilitas Suprastruktur
Adalah fasilitas dan peralatan tambahan yang digunakan untuk kelncaran penanganan barang muatan muatan kapal di pelabuhan, seperti sudang/lapangan penumpukkan,peralatan bongkar muat,jaringan jalan, dsb.



TIPE MANAJEMEN PELABUHAN

1. Tipe Landlord Port
Pengelola Pelabuhan (Badan Pemerintah) menyediakan fasilitas dasar kepelabuhan (Infrastruktur) kemudian menyeakan kepada Operator Terminal. Para Operator Terminal ini melengkapi Fasilitas Tambahan (Suprastruktur) sekaligus pelaksana bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery.
2. Tipe Tool Port
Pengelola Pelabuhan terdiri dari Badan Pemerintah,menyediakan Fasilitas Dasar dan Tambahan (Suprastruktur), kemudian menyewakan kepada Operator Terminal untuk melaksanakan bongkar muat,cargodoring,storage dan receiving/delivery.
3. Tipe Operating Port
Pengelola pelabuhan (Badan Pemerintah), selain menyediakan fasilitas dasar dan tambahan juga sekaligus sebagai pelaksana operator pelabuhan, yang melaksanakan kegiatan bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery.



INSTANSI YANG TERKAIT DI PELABUHAN

A. Instansi Pemerintah:
1. Bea dan Cukai
yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang yang keluar masuk pelabuhan.
2. Imigrasi
yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap Crew List, Paspor anak buah kapal (ABK).
3. Karantina Kesehatan/Tumbuhan
yang bertugas untuk melakukan pengecekan administratif dan fisik di kapal terhadap kesehatan anak buah kapal (ABK), penumpang dan muatan dalam rangka memastikan ABK/penumpang kapal dan muatan dalam keadaan sehat atau tidak mengandung penyakit atau hama yang menular.
4. Keamanan dan Ketertiban
Terdiri dari unsur POlri dubantu KPLP.
5. Syahbandar
Yang bertugas mengawasi keselamatan pelayaran.
6. Administrator Pelabuhan
yang bertindak sebagai koordinator pelaksana fungsi pemerintaha dipelabuhan

B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yaitu PT.(Persero) pelabuhan Indonesia, sebagai penyedia dan pengelola jasa kepelabuhanan.

C. Instansi Swasta
Sebagai pengguna jasa kepelabuhanan, misalnya: Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Perusahaan Ekpedisi Kapal Laut (EMKL) dsb.

1 komentar: